Jaga stabilitas jelang Pilkada 2018, Kemendagri imbau kepala desa netral
Nata menambahkan, pihaknya tak segan memberi sanksi bagi kepala desa yang memihak salah satu paslon. "Sanksinya administratif. Saya kira kepala daerah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ucapnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengimbau kepala desa dan perangkatnya bersikap netral pada Pilkada Serentak 2018. Hal itu guna menjaga stabilitas desa itu sendiri.
"Imbauan kami seluruh kepala desa dan perangkatnya tetap netral. Jangan memihak pada yang mana pun demi stabilitas desa itu sendiri," katanya di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Nata menambahkan, pihaknya tak segan memberi sanksi bagi kepala desa yang memihak salah satu paslon. "Sanksinya administratif. Saya kira kepala daerah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ucapnya.
Bagi Nata, mengurus sebuah desa lebih berat dari kabupaten. Maka dari itu kepala desa maupun perangkat yang non ASN harus bersikap profesional.
"Yang dilakukan oleh desa jauh lebih berat dibanding di level kabupaten. Kenapa demikian? Karena kalau kabupaten melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Sementara desa urusan yang bersifat absolut pun ditangani oleh desa, dan bahkan dia melaksanakan tugas lebih dari 24 jam dalam sehari," pungkasnya.
Baca juga:
Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair
Kemendagri tunjuk Paulus jadi Plt Bupati Ngada usai Marianus jadi tersangka suap
Cegah politik uang dan SARA, Mendagri minta parpol adu gagasan di Pilkada 2018
Kemendagri akan pecat kepala daerah yang terus berkelahi dan bandel
Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018