Jaksa Agung Akan Evaluasi Kajati Hingga Kajari Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi
Menurut dia, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengingatkan jajarannya mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi. Sebab bila ditemukan satuan kerja berkinerja kurang maksimal maka akan dievaluasi.
"Akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya," kata Burhanudin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Burhanudin menegaskan, peringatan tersebut bukan soal target yang harus dicapai. Tetapi lebih kepada optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.
Menurut dia, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satuan kerja Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi.
Namun, ia menggarisbawahi, tidak menghendaki satuan kerja kejaksaan mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi.
"Tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," ujar Burhanuddin.
Dalam arahannya tersebut, Burhanuddin mengatakan dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Karena diyakini belum ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi.
"Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan untuk mengungkapnya," katanya.
Burhanuddin juga mengingatkan bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, diberi kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang.
Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhanuddin meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan "updating" dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan jajaran Bidang Pidsus, di antaranya meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
Menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Melakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur "mens rea" (sikap batin jahat).
"Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal," tegasnya.
Langkah berikutnya, mengupayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
"Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional," kata Burhanuddin.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pidsus diminta mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.
Mengupayakan sinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca juga:
Jaksa Agung Minta Setiap Kejari dan Kejati Bisa Ungkap 2 Perkara Korupsi
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar, Tapi Tidak Berintegritas dan Bermoral
Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kalah Lawan Jaksa Agung Usai Kasasi Ditolak MA
Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA