Jaksa Agung akan seret pelanggar HAM berat ke pengadilan
"Beban harus berakhir agar tidak jadi warisan setelah kita," ujar Prasetyo.
Pemerintah akhirnya sepakat menuntaskan tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur Pengadilan HAM untuk menyelesaikan persoalan yang puluhan tahun terkatung-katung itu.
"Masalah yudisial tentunya dibawa ke pengadilan yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi pelakunya," ujar Prasetyo.
Hal itu dikatakan Prasetyo usai rapat yang dihadiri Meko Polhukam Tedjo Eddy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Marciano Norman, Ketua Komnas HAM Nurkholis dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/4).
Sementara itu, lanjut Prasetyo, untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sulit dicari saksi dan buktinya, pemerintah menawarkan rekonsiliasi.
"Lebih dari 16-50 tahun lalu sangat sulit cari saksi dan tersangka. Rekonsiliasi kita tawarkan nanti pada pihak yang bersangkutan, dan ada langkah lanjut berikutnya," ujar bekas politikus Nasdem ini.
Selain itu, kata Prasetyo, pihaknya juga sepakat membentuk tim gabungan yang terdiri dari Komnas HAM, TNI, Polri dan masyarakat.
"Intinya bagaimana supaya kasus pelanggaran berat HAM ini bisa tuntas sehingga semua selesai dan tidak perlu saling mengadili satu sama lain," ujarnya.
"Beban harus berakhir agar tidak jadi warisan setelah kita," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan, kasus pelanggaran yang segera ditindaklanjuti adalah yang sudah melalui proses penyelidikan Komnas HAM.
"Semuanya hasil sidik Komnas HAM. Ada tujuh yang tersisa: kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, peristiwa 'Petrus', peristiwa G30S, kerusuhan Mei 1998," papar Prasetyo.