Jaksa Agung bakal pantau penerapan pengampunan pajak buat koruptor
"Kami akan lihat dulu seperti apa. Lebih baik jangan berprasangka buruk dulu," kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung akan memberikan masukan pada pemerintah jika nantinya terlihat adanya penyalahgunaan gagasan dalam penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, jika pihaknya akan melihat rancangan pemerintah terlebih dahulu dalam merancang penerapan pengampunan pajak itu.
"Kami akan lihat dulu seperti apa. Lebih baik jangan berprasangka buruk dulu, karena yang dirancang oleh pemerintah atau parlemen pasti bertujuan baik untuk masyarakat. Jadi, kami akan lihat dulu seperti apa isi dari rancangannya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Prasetyo kemudian menegaskan, jika pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk memberikan masukan jika ke depan terlihat adanya penyalahgunaan dalam penerapan pengampunan pajak itu.
"Jika memang ada indikasi untuk disalahgunakan, tentu akan kami beri masukan. Tapi, sebaiknya dilihat dulu dan dipantau bersama saja prosesnya. Ini kan masih rancangan yang akan dibahas," pungkas Prasetyo.
Diketahui, wacana penerapan pengampunan pajak yang sempat digulirkan Direktorat Jenderal Pajak merupakan upaya untuk menggenjot penerimaan pajak negara yang pada kuartal I/2015 baru mencapai Rp 198,226 triliun atau hanya 15,32 dari target Rp 1.294,158 triliun pada tahun 2015 ini.