Jaksa Agung sebut BIN sedang urus pemulangan Samadikun dari China
Tim terpadu Badan Intelijen Negara, Kemenlu dan Kejagung saat ini sudah berada di China.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan proses pemulangan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono masih dalam pembahasan dengan Otoritas Tiongkok. Tim terpadu Badan Intelijen Negara, Kemenlu dan Kejagung saat ini sudah berada di China.
"Saya terus berkomunikasi intensif dengan kepala BIN, salah satu deputinya sedang berada di China. Sekarang kan proses pemulangannya untuk bahas lebih intensif dengan mereka. Karena saya katakan menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda ada prosedurnya. Nah itu yang harus kita clear-kan," kata Prasetyo usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (18/4).
Meski demikian, ia belum bisa memastikan skenario pemulangan Samadikun mengunakan pesawat komersil atau militer. Ia meminta buronan kasus BLBI lain menyerahkan diri sebelum ditangkap aparat.
"Sekarang yang penting proses pemulangannya itu sendiri karena mereka negara yang berdaulat, hanya permasalahannya kita memang minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara kita dan ketemu di China. Kita berharap mereka menyerahkan pada kita," kata dia.
Saat disingung hambatan proses pemulangan Samadikun, ia menyatakan proses diplomasi dengan Otoritas Tiongkok masih dalam pembahasan dengan Kemenlu. Ia menyakini Samadikun bisa dipulangkan dengan cepat.
"Ya kita berharap satu per satu bisa kita pulangkan lah kan masih banyak Edi Tansil kalian mungkin belum lahir ada juga kasusnya Djoko Chandra," jelas dia.
Sementara buronan lain, kata dia, pihak masih terus memantau di luar negeri. Para buronan bergerak cepat dan mengubah namanya agar tak bisa terdeteksi.
"Ya namanya manusia kan gerakannya cepat. Apalagi sudah sekian lama di luar negeri mungkin ada yang mengubah identitas dirinya, mungkin wajahnya diubah yang enggak bisa DNA nya diubah. Ya kita coba pantau terus makanya jaringan kita kerja terus. Kita punya tim terpadu mengejar koruptor, tersangka terdakwa dan aset," tandasnya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.