Jaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di Semarang
Jaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di Semarang. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, ada pihak yang menginginkan agar kasus penganiayaan berujung kematian terhadap taruna angkatan dua Akademi Kepolisian (Akpol) Muhammad Adam tidak naik dari proses penyelidikan.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, ada pihak yang menginginkan agar kasus penganiayaan berujung kematian terhadap taruna angkatan dua Akademi Kepolisian (Akpol) Muhammad Adam tidak naik dari proses penyelidikan. Namun, kata Prasetyo, tak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak melimpahkan berkas perkara kasus itu ke pengadilan.
"Ada juga sejumlah pihak yang menghendaki sebatas penyelidikan. Tapi bagi kita tentunya tidak ada alasan sedikitpun untuk menghentikan kasus itu," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Prasetyo memastikan, berkas perkara tersebut telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Sempat ditangani penyidik Polri dan bahkan sudah sempat meluap pra penuntutan, sudah diterbitkan P21 dan bahkan sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya," tegasnya.
"Sekarang perkara tersebut meskipun agak sedikit tersendat-sensat pelimpahannya ke pengadilan. Akhirnya berhasil juga kita limpahkan ke pengadilan dan sekarang sudah proses persidangan," sambung Prasetyo.
Diketahui, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2.
Penganiayaan terjadi di Gudang Barak Flat A Lantai 2 taruna tingkat 3 Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengakibatkan Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia.
Condro menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 35 saksi. 35 Saksi ini terdiri dari 21 taruna tingkat 2 dan 14 taruna tingkat 3.
"Hasil pemeriksaan ada 35 saksi. 21 taruna tingkat 2, 14 taruna tingkat 3. Pemeriksaan dan 3 kali gelar, hasilnya tetapkan tersangka sebanyak 14 tersangka," tegas Condro Kirono saat jumpa pers di Lobby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Sabtu (20/5).