Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
Polisi menangkap kekasih artis FTV; Tamara Tyasmara berinisial YA pada Jumat (9/2) pagi.
YA ditangkap polisi diduga terlibat kasus kematian anak semata wayang Tamara bernama Dante saat berenang di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, YA ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku kala itu ditangkap dalam kondisi tertidur.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," kata Ade di kepada wartawan, Jumat (9/2).
Polisi didampingi ketua Rukun Tetangga (RT) saat meringkus YA.
"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik," ujar Ade.
Terduga pelaku langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, YA telah ditetapkan tersangka. Polisi masih mendalami dugaan YA sudah merencanakan membunuh korban.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ujar Ade.
Pelaku Terancam Pidana Mati
Polisi menjerat YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.