Fakta-Fakta Anak Tamara Tyasmara Dibunuh di Kolam Renang
Polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka kasus pembunuhan
Fakta-Fakta Anak Tamara Tyasmara Dibunuh di Kolam Renang
Teka-teki meninggalnya anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas terkuak. Polisi menemukan bukti kuat bahwa korban yang tenggelam saat berenang di Taman Kolam Renang Tirta Pondok Kelapa, Sabtu (27/1), ternyata dibunuh.
Kasus ini mulai ditangani usai dilakukan laporan model A yang dibuat oleh polisi karena mendapat laporan dari masyarakat. Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Di hari Senin (5/1), Polda Metro Jaya juga telah merampungkan pemeriksaan kepada Tamara. Artis FTV itu diperiksa kurang lebih delapan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tamara menyerahkan sejumlah barang bukti dan dicecar belasan pertanyaan.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Anak Tamara Tyasmara:
Makam Korban Dibongkar
Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Proses ekshumasi pun juga berlangsung secara tertutup. Kepolisian telah memasang garis pembatas mengelilingi sekitar makam.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan proses ekshumasi merupakan bagian dari rangakaian penyelidikan kematian korban di kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Korban sempat Muntah-Muntah
Korban berenang pada hari Sabtu sekira pukul 17.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pada saat itu korban sedang les renang. Ketika latihan berlangsung, anak Tamara itu sempat muntah-muntah.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang kemudian, dan latihan berenang ya, kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," jelas Ade.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan kendaraan mobil pribadi. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi, kemudian sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Ade.
Awal Mula Peran Pacar Tamara Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, pria yang disebut sebagai kekasih dari Tamara tertangkap kamera CCTV saat korban sedang berada di kolam renang.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).
Puslabfor telah menyita bukti digital berupa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. "Sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri," tegas dia.
Hasil Ekshumasi Menguatkan Bukti Polisi
Wira mengatakan, para saat proses ekshumasi yang dilakukan oleh ahli forensik RS Polri Kramatjati berfokus pada tubuh korban.
Pada kasus ini, Polisi pastikan korban meninggal dunia secara tidak wajar. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ungkap Wira.
Kekasih Tamara Jadi Tersangka
Teka-teki kasus tewasnya putra dari Tamara Tyasmara akhirnya terpecahkan. Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Betul (sudah tersangka). Betul (kekasih dari Tamara Tyasmara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Jumat (9/2).
Ade Ary mengatakan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap YA di kediamannya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," kata Ade Ary.
Sadisnya Kekasih Tamara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tindakan brutal tersangka terekam CCTV. Wira menyebut, rekaman CCTV berdurasi 2 jam lebih satu menit.
Wira menerangkan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan korban sengaja ditenggelamkan oleh tersangka.
"Di dalamnya memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira.
Wira belum bersedia menjelaskan secara gamblang mengenai hal ini. Dia mengatakan, penyidik nanti akan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik untuk memberikan keterangan secara mendetail.
"Sehingga nanti kita akan melakukan ekspose secara lengkap," ujar dia.
Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Adapun, sangkaanya Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.
Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.