Organ Dalam Anak Tamara Diperiksa untuk Memastikan Penyebab Kematian
Kondisi jasad D telah membusuk, tim dokter membutuhkan waktu untuk memastikan penyebab kematian
Anak Tamara Tyasmara tewas tenggelam di kolam renang, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Organ Dalam Anak Tamara Diperiksa untuk Memastikan Penyebab Kematian
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati melakukan autopsi terhadap jasad DKP (6) anak Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan untuk mengetahui penyebab kematian D, pihaknya masih mendalami kondisi organ-organ dalam tubuh Dante.
Di mana telah mengalami pembusukan lanjut, setelah diputuskan melakukan ekshumasi atau menggali kubur untuk keperluan forensik.
“Saat ekshumasi jarak dari kejadian sudah 10 hari (27/1), banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut. Jadi bagian pipi kanannya, kulit wajah termasuk yang sudah membusuk,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/2).
Karena kondisi jasad D yang telah membusuk, tim dokter pun masih membutuhkan waktu untuk memastikan penyebab kematian.
Dengan memeriksa organ dalam tubuh seperti lambung, hati, paru, ginjal, guna membuktikan relevansi dengan peristiwa tenggelam.
“Pembusukan adalah proses yang mengganggu pemeriksaan saat otopsi,” kata dia.
Sementara itu, Hariyanto menyebut kematian Dante relevan dengan peristiwa tenggelam.
“Sebab kematian sesuai dengan tanda peristiwa tenggelam,” katanya
Dalih Tersangka
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA pacar dari Tamara Tyasmara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan D anak Tamara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat (9/2) lalu
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu (11/2).
Namun demikian, Wira mengaku setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.
“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam,” kata Rovan.
Rovan mengatakan selama berenang di TKP, dalih YA kepada penyidik jika dirinya sengaja membenamkan (tenggelamkan) D dengan maksud untuk melatih pernafasan agar lebih kuat.
“Dan (berenang) untuk latihan membenam. Bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap Rovan.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.