Tersangka Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara untuk Latihan Pernapasan dan agar Tidak Takut Air
YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama korban di kolam renang
Tersangka Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara untuk Latihan Pernapasan dan agar Tidak Takut Air
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap fakta di balik alasan YA, pacar Tamara Tyasmara menenggelamkam korban RAKP. YA sengaja membenamkan korban dengan maksud untuk melatih pernapasan.
"Dan (berenang) untuk latihan membenam. Bertujuan latihan pernapasan biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/2).
YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama korban di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam," lanjut Rovan.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan penyidik telah memeriksa YA secara maraton.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Wira.
Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2) besok, guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya korban.
"Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta YA telah mencoba menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman terus mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Wira.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.