Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Polisi baru menetapkan satu tersangka saja yang merupakan orang kepercayaan yang dimaksud Tamara
Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Polisi resmi menetapkan tersangka berinisial YA yang merupakan kekasih artis FTV Tamara Tyasmara atas kematian anaknya, Dante (6). Hingga sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka saja yang merupakan orang kepercayaan yang dimaksud Tamara.
"YA sendiri yang dijelaskan oleh ibu Tamara sebagai orang yang dipercaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian pada tahap penyidikan. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi menguat dugaan pembunuhan mengarah ke YA.
Polisi pun juga menerapkan pasal 359 KUHP dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Ketika ditanya apakah Tamara juga turut terlibat, Wira hanya mengatakan masih diperlukan pendalaman lebih lanjut.
"Sementara belum, nanti kita dalami lebih lanjut," pungkas dia.
Wira sebelumnya menyebut YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sadisnya, korban ditenggelamkan berkali-kali.
Hal tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada dilokasi berdurasi dua jam lebih satu menit.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman trs mengungkap rangkaian kegiatan korban," ungkap Wira.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Wira mengatakan untuk detail perihal kejadian miris itu, ia belum dapat membeberkan lebih lanjut. Karena masih membutuhkan waktu analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik.
Sementara terkait dengan penahanan, kata Wira, pelaku YA saat ini masih dilakukan rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.