Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Ade enggan untuk membeberkan kapan jadwal pasti rekonstruksi tersebut bakal digelar gelar.
Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.
Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante (6) anak semata wayang Tamara Tyasmara yang tewas tenggelam di tangan kekasihnya, YA.
Dante tewas dengan cara ditenggelamkan oleh YA di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontrsuksi di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Senin (26/2).
Rekonstruksi atau reka ulang adegan tersebut bakal digelar setelah penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata hingga saksi. Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti," jelas Ade.
Namun demikian, Ade enggan untuk membeberkan kapan jadwal pasti rekonstruksi tersebut bakal digelar gelar. Ia hanya memastikan reka ulang adegan itu bakal digelar pekan ini.
"Iya dalam pekan ini. Untuk kepastian tanggalnya mohon waktu," jelasnya.
Hingga sejauh sekiranya sudah ada 20 lebih saksi dimintai keterangan atas insiden yang menimpa kematian anak Tamara. Dari sekian saksi yang diperiksa, menjurus kepada kekasih Tamara, YA yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu pun dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian berdurasi kurang lebih 2 jam memperlihatkan aktivitas YA dengan Dante.
Dari rekaman tersebut, YA terlihat beberapa kali menenggelamkan Dante hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman trs mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.