Tamara dan Pacarnya Sempat Survei Kolam Renang TKP Dante Tewas
Setelah melakukan survei, Dante kemudian diajak untuk berenang di sana.
Setelah melakukan survei, Dante kemudian diajak untuk berenang di sana.
Tamara dan Pacarnya Sempat Survei Kolam Renang TKP Dante Tewas
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan fakta baru terkait Tamara Tyasmara bersama pacarnya YA (33) yang sempat mensurvei kolam renang yang jadi tempat anaknya Dante (6) tewas tenggelam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, temuan soal Tamara yang mengecek lokasi itu, dilakukan seminggu sebelum peristiwa tewasnya Dante di tangan YA, Sabtu (27/2).
"Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Rovan kepada wartawan, Selasa (13/2).
Setelah survei itu lah, lanjur Rovan, YA membawa Dante bersama anak kandungnya MAA turut berenang di kolam renang tersebut. Diketahui Dante sendiri baru pertama kali berlatih berenang di kolam renang tersebut.
"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tidak menjawab gamblang saat ditanya potensi adanya tersangka lain. Sebab, pihaknya sampai saat ini masih harus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif pembunuhan Dante oleh YA.
"Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut kemudian melakukan analisis secara mendalam jadi kita dalam penetapan tersangka tidak ujug-ujug,” ujarnya.
“Jadi harus ada dasar yang kuat didalam kita menjerat daripada tersangka nantinya. Tapi yang pasti saat ini kita masih penuh melakukan pendalaman lebih lanjut," tambah dia.
Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan itu karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.