Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa
Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menganggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan Jakpus.
Kali ini, Jaksa menanggapi eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Shihab bersama penasihat hukumnya.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Pada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menganggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
"Dakwaan punya aturan ketentuan 143 KUHAP. Meskipun undang-undang tidak mengatur tindak pidana dikatakan cermat jelas lengkap atau sebaliknya. Dalam praktiknya dakwaan menyebutkan format identitas lengkap, dan isi materi dakwaan dan waktu disebutkan sebagai sarat materil. Sehingga kalau sudah terpenuhi tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa di PN Jaktim, Selasa (30/3).
Jaksa juga menyampaikan, beberapa nota keberatan tidak perlu ditanggapi karena sebagian yang disebutkan oleh terdakwa dan penasihat hukum dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi hanya ditujukan eksepsi formil. Sedangkan aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup eksepsi," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut sebagian eksepsi yang dipaparkan oleh Rizieq Syihab dan penasihat hukum banyak yang bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Alquran dan hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan hukum di Indonesia.
Jaksa juga menepis nota keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan bersifat fitnah dan bagian dari tuduhan keji. Menurut jaksa, pernyataan itu tidak tepat.
"Kami menyangangkan sikap terdakwa yang menganggap dakwaan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar tidak satu huruf fitnah yang ditujukkan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," ujar Jaksa.
Jaksa menampik kembali eksepsi terdakwa yang menyebut tidak pernah diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta dan mengaku telah terdakwa telah menjalani isolasi mandiri.
Awalnya, Jaksa tak mau membahasnya karena eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Tapi Jaksa menilai perlu menanggapi.
"Terdakwa telah diperiksa kesehatan dan diperiksa oleh imigrasi sebagaimana keterangan saksi fakta. Terdakwa sebut menjalani isolasi mandiri justru ketika sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan laboratorium RS Ummi positif Covid-19 dikuatkan swab tes RSCM positif Covid-19," ujar dia.
Hingga saat ini, JPU masih menanggapi poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terkait dengan surat dakwaan pelanggaran prokes di Petamburan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada Atribut FPI di Lokasi Penggerebekan Teroris, Ini Kata Pengacara Rizieq Syihab
Sidang Rizieq Syihab, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Jadi Rujukan Hukum RI
Usai Penangkapan Teroris di Bekasi-Condet, Sidang Kasus Rizieq Dijaga 1.194 Aparat
Mahfud MD Bahas Pertentangan Demokrasi: Kasus Habib Rizieq Saling Tuding Tak Karuan
Bima Arya Disentil Rizieq Koar-Koar di Media: Saya Siap Bersaksi di Persidangan!
Mahfud: Kerumunan Rizieq di Petamburan Tak Lagi Diskresi Pemerintah, Tapi Pelanggaran
Polisi Pulangkan 3 Simpatisan Rizieq Ricuh saat Sidang Kerumunan di PN Jaktim