Jaksa hadirkan Zulkifli Hasan dalam sidang Gulat Manurung
Zulkifli diajukan ke persidangan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan.
Sidang terdakwa kasus dugaan suap pengajuan revisi lahan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, hari ini kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi buat diperiksa di muka persidangan dan menerangkan rangkaian perkara.
Salah satu saksi dihadirkan jaksa adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. Dia diajukan ke persidangan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan.
Zulkifli sudah hadir pukul 09.30 WIB. Dia nampak dikawal ajudannya dan hanya bercakap-cakap sesaat sebelum diminta menunggu di ruang saksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1).
"Iya nih, jadi saksi gara-gara Gulat," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Saksi lainnya adalah Aisyah Djulianto Rachman, Ardesianto, Muhamad Yafiz, Irwan Effendy, dan Supriyadi. Sampai saat ini sidang belum dimulai lantaran masih menunggu kelengkapan majelis hakim.