Jaksa KPK akan bongkar persekongkolan Tim Fatmawati proyek e-KTP
Jaksa penuntut umum KPK mulai membuka pintu baru di persidangan guna membongkar dugaan persekongkolan jahat terkait proyek e-ktp. Pekan depan Jaksa KPK mulai menghadirkan perusahaan terlibat dalam konsorsium merupakan anggota tim Fatmawati.
Jaksa penuntut umum KPK mulai membuka pintu baru di persidangan guna membongkar dugaan persekongkolan jahat terkait proyek e-ktp. Pekan depan Jaksa KPK mulai menghadirkan perusahaan terlibat dalam konsorsium merupakan anggota tim Fatmawati.
Jaksa Irene Putri mengatakan kesaksian dari anggota tim Fatmawati merupakan penting. Itu guna menguak kasus ini. Menurutnya, dari tim tersebutlah terjadi indikasi korupsi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
"Tim Fatmawati sangat penting karena merekalah orang-orang yang kemudian meng create terkait dengan project ini sampai dengan besarannya sampai dengan kemudian tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene seusai sidang ketujuh kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis malam (6/4).
Irene menambahkan dalam proses pengerjaannya beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PRRI melakukan subkontrak tanpa ada surat tertulis dari terdakwa II, Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri.
Guna menguatkan adanya persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati dalam kasus ini, Irene mengatakan pekan depan pihaknya akan menghadirkan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI di persidangan.
"Minggu depan akan masuk konsorsium kita akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati soal pengadaan," ujarnya.
Aktor utama yang mengatur pertemuan di Fatmawati Andi Agustinus alias Andi Narogong juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya, termasuk Paulus Tannos direktur PT Sandipala Arthapura yang disebut telah memberikan sejumlah uang guna mempermulus proyek ini kepada Sugiharto melalui perantara Yosep sumartono.
"Ya pasti karena dia tokoh sentral dalam kasus ini Paulus tannos juga termasuk pokoknya semua yang ada di konsorsium termasuk," tandasnya.
Seperti diketahui dalam pembahasan proyek e-KTP jumlah perusahaan swasta melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang beralamatkan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya, Andi Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang merupakan keponakan dari ketua DPR Setya Novanto Paulus tannos dan sejumlah orang lainnya.
Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati atau yang disebut tim Fatmawati setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sebesar Rp5.000.000 selama 1 tahun sehingga total uang yang dikeluarkan oleh Andi Narogong untuk membayar anggota tim Fatmawati mencapai Rp 480 juta rupiah.
Persekongkolan di Fatmawati guna mengatur pemenangan tender yang diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PNRI sebagai perusahaan konsorsium yang mana konsorsium PNRI terdiri dari
1. Perum PNRI
2. PT Len Industri
3. PT Quadra solution
4. PT Sucofindo
5. PT sandipala Arthaputra