Jaksa masih pikir-pikir kabulkan penangguhan penahanan Yance
Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 M.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban terkait surat pengajuan penahanan yang dilayangkan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Mantan bupati Indramayu itu sudah mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (8/12) kemarin.
"Memang dia sudah mengajukan melalui penasihat hukum. Penangguhan penahanan itu hak dari tersangka," kata Jaksa Pidana Khusus, Widyo Pramono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/12).
Widyo mengatakan, penyidik masih meneliti surat tersebut. Widyo juga belum menerima laporan dari jaksa maupun direktur serta kasubdit soal pertimbangan permohonan penangguhan Yance tersebut.
Dalam kasus ini Yance ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance ditahan sejak Jumat (5/12) kemarin, setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Saat ini, Ketua DPD I Golkar Jabar itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan.