Jaksa Soal Rizieq Protes Andi Tatat Tidak Ditahan: Karena Alasan Kemanusiaan
Jaksa berdalih, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Andi Tatat karena permohonan yang bersangkutan. Andi Tatat memohon kepada jaksa agar dirinya tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai dokter yang merawat dan menyembuhkan pasien di tengah situasi darurat kesehatan ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab terkait alasan penangguhan penahanan Direktur RS Ummi, Andi Tatat, terdakwa kasus pemalsuan hasil swab test Rizieq.
Seperti yang diketahui, Rizieq sebelumnya menuding bahwa penangguhan penahanan Dirut RS Ummi itu merupakan sikap diskriminatif jaksa dan kepolisian.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Jaksa berdalih, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Andi Tatat karena permohonan yang bersangkutan. Andi Tatat memohon kepada jaksa agar dirinya tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai dokter yang merawat dan menyembuhkan pasien di tengah situasi darurat kesehatan ini.
"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar Jaksa.
Oleh karena itu, dengan alasan kemanusiaan, jaksa mengabulkan permohonannya. Memang harus diakui, kata jaksa, di tengah pandemi Covid-19 ini, sosok dokter yang merupakan petugas medis sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Seperti yang diketahui, Andi Tatat bukan hanya menjabat sebagai Dirut RS UMMI saja, namun ia juga seorang dokter di RS tersebut. Di mana RS Ummi merupakan RS rujukan pasien Covid-19.
"Karena alasan kemanusiaan di tengah kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat, penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.
Dalam sidang perkara 226 itu, jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap terdakwa. Seperti yang diketahui, Rizieq yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, maupun pihak RS Ummi sendiri terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Menurut jaksa, pernyataan Rizieq itu tidak berdasar.
"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebagai informasi, Andi Tatat, Rizieq, dan menantunya disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1
JPU Bela Bima Arya saat Tanggapi Nota Keberatan Rizieq: Tujuan Wali Kota Bogor Mulia
Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum
Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Giliran Jaksa Ada Siaran Langsung
Sidang Kasus Swab Tes Rizieq Shihab, 1.394 Jaga PN Jaktim
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq Syihab
Jaksa Sesalkan Sikap Rizieq Kepada Penegak Hukum di Persidangan