Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain
Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.
Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3), jaksa menyampaikan, sebagai seorang tokoh agama dari sebuah ormas keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak, sikap yang ditunjukkan Rizieq tak demikian.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
"Akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar Jaksa.
Jaksa mengulangi kembali kata-kata yang diucapkan Rizieq dalam eksepsinya seperti biadab, tidak beradab keterbelakangan intelektual, dungu, pandir dan seterusnya.
"Kata itu diucapkan di persidangan terbuka untuk umum," ujar dia.
Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.
"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.
"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.
Bantah Politisasi Pelanggaran Prokes
Jaksa juga membantah tudingan mempolitisasi dakwaan pelanggaran prokes. Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.
"JPU bukan lembaga politik yang mempolitisir dan juga bukan sedang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," tegasnya.
JPU menyampaikan pada saat melakukan pelanggaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI. Terdakwa Rizieq diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati.
"Pernyataan curahan hati dan di luar ruang lingkup eksepsi," ujar Jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April
Disebut Pandir dalam Eksepsi Rizieq, Jaksa Bilang 'Kami Intelektual Pendidikan S2'
Jaksa Sebut Rizieq Syihab Tidak Perlu Kambinghitamkan Mahfud MD
2 Terduga Teroris Condet dan Bekasi Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa
Ada Atribut FPI di Lokasi Penggerebekan Teroris, Ini Kata Pengacara Rizieq Syihab