Jaksa telah cabut banding atas vonis Ahok
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Hasoloan Sianturi mengatakan, JPU telah datang untuk mencabut berkas banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka datang dengan membawa surat pencabutan tertanggal 6 Juni 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Namun belum dapat diketahui apa alasan pencabutan berkas banding tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Hasoloan Sianturi mengatakan, JPU telah datang untuk mencabut berkas banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka datang dengan membawa surat pencabutan tertanggal 6 Juni 2017.
"Mereka sudah datang untuk menyatakan mencabut permintaan banding mereka. Kedatangan mereka dengan suratnya tanggal 6 Juni," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/6).
Dia mengungkapkan, pihak JPU tidak memberikan penjelasan terkait pencabutan berkas banding terhadap vonis Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Alasannya tidak disebutkan, mereka datang menghadap dan membatalkan banding mereka," tutupnya.
Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5). Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Selain itu, tujuan lain pihak keluarga mendatangi PN Jakarta Utara adalah untuk mencabut banding sudah disampaikan sebelumnya. Hal itu disampaikan Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum sekaligus adik Ahok. "Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di lokasi.
Saat ditanya mengenai alasan pencabutan banding, Fifi enggan berkomentar. Dia menegaskan semua penjelasan akan disampaikan dalam jumpa pers dilaksanakan di Warung Daun Cikini pada Selasa besok, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa hal dicabut hanyalah pernyataan banding. Menurut Sudiarta, hal tersebut dilakukan atas permintaan keluarga Ahok. "Memori bandingnya tetap, bandingnya di cabut," kata Wayan.
Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok di cabut, namun proses banding untuk Ahok akan tetap berjalan. Sebab, bukan hanya keluarga Ahok saja melakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad kepada merdeka.com.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan. "Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.