Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan pengacara RM Hendro Kasiono untuk menyuap Hakim Itong Isnaeni. Dana itu dipertanyakan kepada Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo, Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang merupakan klien terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan pengacara RM Hendro Kasiono untuk menyuap Hakim Itong Isnaeni. Dana itu dipertanyakan kepada Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo, Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang merupakan klien terdakwa.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berusaha mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap Hakim Itong. Sebab, beberapa saksi ditengarai mengetahui dugaan penyuapan hakim Itong.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
"Lawyer fee itu Rp1,350 miliar, untuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Nah, dalam perjalanan (terdakwa pengacara) minta duit di luar Rp1,3 M itu, lah itu untuk apa?" tanyanya, Selasa (28/6).
Ia menambahkan, dalam keterangannya saksi Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo memiliki hubungan langsung dengan terdakwa RM Hendro Kasiono sebagai kuasa hukum dalam perkara pembubaran PT SGP.
Pengacara Minta Uang di Luar Fee
Kedua saksi merupakan para pihak yang memiliki perjanjian atau perikatan dengan terdakwa Hendro terkait perkara pembubaran PT SGP. Dalam perkara tersebut disepakati bahwa total fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa Hendro ternyata diketahui pernah meminta uang di luar fee tersebut sebesar Rp700 juta. Permintaan itu lalu disanggupi saksi sebesar Rp500 juta.
Dari kesanggupan tersebut, saksi baru dapat membayarkan uang sebesar Rp100 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.
"Uang itu sepengetahuan saya untuk operasional kantornya," jawab Achmad Prihantoyo.
Mendengar jawaban ini, JPU lantas mencecar saksi terkait peruntukan uang tambahan yang diminta terdakwa Hendro. Saksi Majid lalu menyebut jika terdakwa meminta uang itu untuk kasbon. Terdakwa disebut menyanggupi akan membayar uang kasbon tersebut dari hasil 15 persen hasil penjualan aset PT SGP jika berhasil dijual.
Jaksa lalu kembali bertanya, apakah kedua saksi mengetahui untuk apa uang di luar fee yang diminta itu. Sebab, uang fee pengacara sebesar Rp1,35 miliar telah dicairkan terdakwa pada 29 November 2021.
"Makanya saya kejar tadi kan, pengetahuan dia terkait duit itu, kan logikanya nggak mungkinlah dia tidak tahu duit itu untuk apa, makanya kan saya kejar, tapi dia berdalih itu duit kasbon," tegasnya.
"Logikanya di mana dia sudah ngasih duit Rp1,35 miliar sudah cair semua kok malah kasbon lagi. Wong uang sudah diterima cash Rp1,35 miliar, ceknya sudah ada dicairkan 29 November 2021. Cair Rp100 (dari permintaan Rp750 menjadi Rp500 juta), itu dimintanya jelang putusan kan, ini (terdakwa) Hendro minta. Duit itu akhirnya diberikan kepada (terdakwa) Hamdan, saksi berkelit baru tahu dibayarkan setelah OTT," tambahnya.
(mdk/yan)