Jalan alternatif Bogor-Sukabumi ditutup, warga ancam gugat Pemkab
Warga menolak keras penutupan jalan total itu sudah melumpuhkan perekonomian warga sekitar.
Penutupan total jalur alternatif Bogor-Sukabumi tepatnya di Jalan Citrus-Cigombong, Kabupaten Bogor karena ada pengerjaan proyek peningkatan jalan oleh PT Taksaka Marina Nusantara, selaku pemenang proyek Rp 3,4 miliar menuai protes dari warga dan aparat desa setempat.
Hal ini karena penutupan jalan secara total oleh pelaksana proyek sepanjang 1.100 meter itu, menghambat aktivitas warga dan merugikan pengusaha setempat.
Yayan Royani (45) warga Kampung Neglasari, RT 02/02, Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menyatakan, penutupan yang dilakukan pelaksana proyek ini, jelas sangat merugikan dan menghambat aktivitas warga.
"Kami tidak setuju dan menolak keras penutupan total jalan ini," tegasnya di Cijeruk, Rabu (12/8).
H Nurdin (60), warga Cijeruk yang juga sebagai pengelola perusahaan air curah di wilayah tersebut mengaku dirugikan dengan penutupan akses jalan tersebut. Parahnya lagi, penutupan jalan alternatif yang juga jalan utama kendaraan melintas menuju Jalan Raya Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi) ini, dilakukan sepihak tanpa musyawarah kepada pihak perusahaan.
"Terus terang saja, kami benar-benar dirugikan oleh pihak pelaksana proyek. Kami tidak bisa beroperasi selama jalan ini ditutup, sedangkan pajak setiap bulan tetap harus kami bayar," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Indra Sukarna (40) tokoh masyarakat Cijeruk. Menurutnya wajar warga menolak keras penutupan jalan total itu sudah melumpuhkan perekonomian warga sekitar.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cijeruk bersama unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah mengundang tokoh masyarakat serta perwakilan perusahaan yang disaksikan anggota Polsek Cijeruk serta anggota Koramil, untuk mensosialisasikan tentang adanya penutupan jalan tersebut tanggal 7 Agustus 2015.
Hal itu dilakukan, mengingat di wilayah Cijeruk terdapat beberapa perusahaan yang nantinya akan terkena dampak, karena berada di jalan yang ditutup seperti, PT Tirta Alam Semesta, PT Vania dan PT Nikara perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta empat perusahaan air curah," ungkapnya.
Di berita acara sosialisasi itu, lanjutnya, warga menolak dan minta untuk sementara penutupan jalan secara total tidak bisa dilakukan. Bahkan, warga juga minta landasan hukum tentang penutupan jalan itu.
"Pelaksana kami minta memperbaiki bahan material harus grade A. Untuk pengecoran sendiri agar jalan tidak ditutup total, pelaksana melaksanakan pengecorannya secara zig-zag," paparnya.
Adanya penutupan jalan yang sudah dilakukan pelaksana, Indra menegaskan, warga akan melayangkan surat penolakan kepada Bupati Bogor agar jalan dibuka kembali. Sebab, pengecoran bisa dilakukan secara bertahap dengan menutup jalur atau jalan bergiliran.
"Itu bisa dikerjakan sebelah-sebelah tanpa harus menutup jalan total. Kalau surat penolakan kami tidak didengar bupati, maka kami akan lakukan class action (gugatan publik) terhadap pelaksana sebagai tergugat satu dan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua," ancamnya.
Mengetahui penolakan warga, Kepala Unita Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan DBMP Kabupaten Bogor wilayah Ciomas, Asep Suryana mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil pihak pelaksana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Secepatnya kami akan panggil pelaksana proyek, yang jelas prosedur peningkatan Jalan dengan cara menutup jalan total itu tidak dibebaskan," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.