Jambret yang ditembak mati di Bantul residivis
"Ini orang lama yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKBP Surawan.
Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menduga pelaku penjambretan, yang tewas ditembak anggota polisi setelah terjatuh usai menabrak pembatas jalan di kawasan jalan lingkar selatan kawasan Singosaren, Banguntapan pada Minggu (31/8) malam merupakan residivis.
"Pelaku ini terduga residivis karena informasinya diperkirakan pernah terlibat kasus kejahatan curas (pencurian dan kekerasan) di Solo (Surakarta, Jawa Tengah)," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan di Bantul, seperti diberitakan Antara, Senin (1/9).
Pelaku penjambretan itu diketahui bernama Agus Siswanto warga Solo. Tersangka ditembak pada bagian punggung karena menabrak petugas setelah tidak menghiraukan tembakan peringatan tiga kali. Pelaku sebelumnya merampas barang berharga milik korban Esti Endarwati warga Pleret di sekitar Jalan Raya Pleret Bantu.
Bahkan kata Kapolres, sebelum pelaku terungkap, tersangka dilaporkan telah melakukan kejahatan yang sama di wilayah Rejowinangun Yogyakarta, dengan sasaran seorang perempuan yang melewati jalanan yang sepi terutama pada saat jam pulang kerja.
"Ini orang lama yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO), bahkan dugaan kuat pelaku tunggal ini sering beraksi di wilayah Bantul, ada sekitar 30 lebih, di wilayah Pleret misalnya ada 14 kasus, kemudian di Banguntapan sekitar 10 kasus, belum di wilayah Kotagede," kata Kapolres.
Sementara itu, kata dia terkait dengan meninggalnya tersangka penjambretan akibat tertembak maupun terjatuh, pihaknya masih belum dapat menyimpulkan karena menunggu hasil autopsi dari dokter RSUP Sarjito Yogyakarta, yang menangani jenazah tersangka jambret.
"Belum tahu (akibat kematian) karena setelah tertembak pelaku masih bisa lari dengan motor, berarti ini kan ditembak tidak apa-apa, dan setelah menabrak pembatas jalan pelaku tewas di lokasi, karena mengalami patah kaki, jadi kami lihat autopsi nanti," katanya.
Pihaknya juga memastikan bahwa penembakan pelaku kejahatan tersebut, bukan semata karena melarikan diri setelah dihadang anggota yang tengah memburunya, namun karena pelaku menabrak petugas, sehingga memang ada upaya perlawanan tersangka yang membahayakan anggota polisi.