Janda cantik di Semarang simpan 4 kantong sabu di toko aksesoris
Selain janda cantik itu, polisi juga meringkus 16 tersangka sabu-sabu lainnya.
Endang Sulastri (26), terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan empat kantong plastik berisi serbuk sabu-sabu di dalam tokonya Jalan Kartini Semarang Jawa Tengah, pada Senin (8/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Wanita berparas cantik tersebut diringkus saat sedang ada di toko aksesorisnya pada siang hari. Endang mengaku barang haram itu didapatkannya dari seorang pria yang kini tengah mendekam di LP Kedungpane.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, dia merupakan warga RT 02/RW I Desa Sembungharjo, Kelurahan Sembungjarjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Awalnya petugas mengendus gelagatnya sejak sebulan terakhir.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan perempuan muda itu dibekuk petugasnya karena diduga kuat mengonsumsi sabu-sabu di dalam tokonya. Wanita berkulit putih bersih ini, juga diduga mengedarkan narkoba dalam skala kecil.
"Dia selama ini menjual aksesoris di Jalan Kartini," ungkap Juli, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Berkaitan dengan peredaran barang haram yang dibawa pelaku, Juli menyebut pelaku telah mengedarkan narkoba di beberapa tempat wilayah Semarang. Saat ini, petugasnya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang berkaitan langsung dengan pelaku.
Dari tangan wanita berambut panjang itu, polisi menyita 4 kantong plastik sabu-sabu, 1 kantong plastik kosong, 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 telepon genggam merek Nokia warna silver serta 1 ponsel Samsung.
Atas penangkapan itu, Endang kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-8 tahun penjara. Kasus penangkapan tersebut, kini sedang diselidiki oleh petugas.
Selain itu, petugasnya juga meringkus 16 pelaku lainnya yakni; Herry Purnomo (24), S (16), Agus Setiono (27), Andre Prijanto (34) warga Semarang Tengah; Fasa Gufanatta (24) warga Ngaliyan Semarang.
Tak hanya itu saja, masih ada pula pelaku atas nama; Cahyo Pramono (32), warga Genuk Semarang; Bambang Suprayitno (31) warga Semarang Utara; Muh. Jahri (25) warga Kabupaten Bangkalan; Mulyadi (34) warga Pedurungan; Rendra Resdiar Febianto, Mulyono, Ahmad Fauzi, hingga Hendry (29) warga Salatiga.