Jelang dieksekusi mati, Zaenal Abidin sampaikan testimoni tertulis
Dalam testimoninya, Zainal mengatakan sudah 10 tahun lebih belum pernah menerima putusan PK yang diajukan tahun 2005.
Tim kuasa hukum terpidana mati asal Palembang, Masagus Zainal Abidin menyampaikan testimoni tertulis yang disampaikan di hadapan jurnalis di Dermaga Wijaya Pura Cilacap Jawa Tengah. Penasehat hukum Zainal Abidin, Ade Yuliawan mengemukakan kliennya selain menuliskan testimoni juga menulis surat untuk Kejaksaan Agung mengenai rencana eksekusi mati terhadap dirinya.
"Testimoni ini dibuatnya sendiri dengan tulisan tangan," ujar Ade, Kamis (5/3).
Dalam testimoninya, Zainal Abidin mengatakan sudah 10 tahun lebih belum pernah menerima amar putusan PK yang diajukan tahun 2005 silam. "Klien kami menyatakan menolak keras pelaksanaan eksekusi mati karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Selain itu, Zainal Abidin menuliskan bahwa dirinya telah menjalani hukuman selama 18 tahun dan ternyata setelah mengajukan banding serta kasasi dihukum pidana mati.
Karena itu, Ade berharap vonis kliennya bisa diperiksa ulang. Berikut isi testimoni Masagus Zainal Abidin:
Testimoni. Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Mgs Zainal Abidin
Terpidana mati tahap kedua atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 503 K/Pid/2002 tgl 28 Mei 2002, dengan ini menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut di atas, dengan alasan:
1. Saya dan kuasa hukum saya belum pernah menerima amar putusan PK yang saya ajukan sejak tanggal 2 Mei 2005 (10 tahun saya menunggu kepastian hukum atas nasib saya).
2. Saya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi mati tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang saya dambakan selama ini.
3. Saya telah menjalani hukuman selama 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, namun saya justru dihukum 18 tahun. Selanjutnya saya mencari keadilan dengan mengajukan banding dan kasasi namun saya semakin terkejut dikarenakan saya dihukum dengan pidana mati.
4. Upaya hukum luar biasa saya tempuh dengan mengajukan PK pada tanggal 2 Mei 2005 namun lagi-lagi amar putusannya belum pernah saya terima hingga saat ini.
5. Pada tahun 2011 saya diimbau dari kejaksaan untuk mengajukan grasi dengan alasan apabila saya tidak mengajukan grasi, maka saya dianggap menerima putusan pidana mati di tingkat kasasi. Betapa terkejutnya pada 9 Januari 2015 saya mendengar kabar bahwa permohonan grasi saya ditolak oleh Presiden Jokowi.
6. Saya tidak terima atas perlakuan hukum yang tidak adil dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil seperti saya ini yang sejak awal saya hanya dibantu oleh lembaga bantuan hukum.
7. Sampai kapanpun saya akan mencari keadilan baik dunia maupun akhirat terhadap kesewenangan hukum dan siapapun juga yang menzalimi saya hingga saya mendapat nasib seperti ini.
8. Apabila eksekusi mati ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan sebelum saya menerima amar putusan PK, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, dan akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak dan keturunannya seluruh perangkat hukum yang terlibat.
Demikian testimoni ini saya buat, dari lubuk hati yang paling dalam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada paksaan, tekanan, arahan dari siapapun.
Lapas Pasir Putih 14.18 WIB
05 Maret 2015
Baca juga:
KontraS: Hukuman mati perlihatkan wajah kejam Jokowi
Presiden Jokowi: Tak ada barter tahanan dengan Australia
Terpidana mati Mgs Zainal Abidin surati Kejagung Terkait PK
Identitas Raheem ternyata palsu, aslinya bernama Jamio asal Afrika
Pemerintah Australia protes foto Kapolres selfie bareng Bali Nine
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.