Jelang Pilkada, KPU Sragen musnahkan belasan ribu surat suara lebih
Pemusnahan dilakukan agar surat suara tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen memusnahkan belasan ribu surat suara pilkada. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan agar surat suara tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas mengatakan surat suara yang dimusnahkan itu merupakan sisa surat suara yang digunakan dalam pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Pemusnahan disaksikan oleh jajaran muspida Sragen, Panwaslu dan perwakilan dari 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Ada 12 ribu surat suara yang sudah kita musnahkan, Senin lalu. ini jumlahnya melebihi yang dibutuhkan, jadi kita bakar agar tidak disalahgunakan," ujar Ngatmin, Rabu (18/11).
Ngatmin menambahkan, sesuai aturan KPU jumlah surat suara yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah DPT (daftar pemilih tetap). Jumlah tersebut ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
Di Sragen, kata dia, jumlah DPT sebanyak 798 ribu sehingga harus ada cadangan sebanyak 749 lembar surat suara. "Dari 12 ribu surat suara itu sebagian memang ada beberapa yang rusak. Semua kita musnahkan di halaman KPU," pungkas Ngatmin.