Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024
Faida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.
Drama mewarnai detik-detik jelang penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Jember 2024. Di hari terakhir jelang dini hari, Kamis (29/8), mantan bupati Jember, Faida tiba-tiba datang ke kantor KPU Jember.
Faida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada, yakni pukul 23:59.
Kabar bahwa Faida akan datang ke KPU Jember telah menyeruak di kalangan awak media sekitar 30 menit sebelumnya. Hal ini dipicu dengan adanya sebuah mobil dengan stiker tim sukses bakal Cabup Faida yang parkir di depan kantor KPU Jember.
"Masih menunggu kabar. Kita belum bisa memberi kepastian (partai mana yang akan mengusung Faida)," ujar mantan anggota Dewan Pakar PKS Jember yang juga tim sukses Faida, Fuad Nasrul saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.
Beberapa menit kemudian, Faida tiba di kantor KPU Jember. Mantan Bupati Jember 2015 - 2020 itu mengklaim, sempat mengantongi dukungan dari dua partai parlemen. Namun dirinya gagal karena tidak cukup waktu untuk membawa bukti fisik dukungan B 1 KWK tersebut tepat sebelum penutupan ke KPU.
"Saya mohon maaf kepada seluruh pendukung, relawan, simpatisan, tim sukses, keluarga saya. Saya sudah berusaha memenuhi harapan banyak orang untuk maju di Pilkada 2024 ini. Namun dinamika grup koalisi dan lain sebagainya bmenyebabkan saya tidak dapat mendaftar di KPUD Jember," ungkapnya.
Faida menjelaskan, meski MK mengeluarkan putusan yang memudahkan parpol mengusung calon kepala daerah (Cakada), namun adanya tembok koalisi besar menghambatnya dalam mendapat dukungan.
Selain itu, ia juga terkendala waktu yang terbatas sehingga membuatnya kesulitan.
"Saya tidak ambisi jabatan, saya hanya ingin hidup lebih berfaidah. Mungkin Allah melindungi saya dari situasi yang kurang menguntungkan atau pun ada rencana lain bagi kita semua," tutur Faida.
Kedatangan Faida ini juga dikawal oleh sejumlah pendukung setianya. Tak lama kemudian, tangis pecah di antara mereka. Faida juga memeluk sejumlah pendukungnya.
Kepada pendukungnya, Faida tidak dapat memberikan saran dukungan kepada salah satu calon.
"Kecuali saya tahu pasti bahwa calon yang direkomendasikan dapat membawa Jember lebih baik, tidak terlibat atau tidak akan korupsi, dan akan memimpin dengan cara-cara yang jujur, " papar alumnus FK Unair ini.
Meski gagal maju ke Pilkada Jember, Faida berjanji akan terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai bidangnya, yakni kesehatan. Faida akan terus mengembangkan fasilitas kesehatan baik berupa rumah sakit maupun klinik-kliniknya.
Terkendala Regulasi, Dukungan Partai Tak Bisa Ditarik Kembali
Faida memang enggan menyebut, identitas dua partai yang hendak mendukungnya. Namun informasi, yang dihimpun wartawan merdeka.com, salah satu diantara kedua partai tersebut adalah Partai Golkar.
Mengacu pada putusan MK yang terbaru, Faida sebenarnya bisa maju hanya berbekal dukungan dari Partai Golkar.
Sinyal Golkar akan mendukung Faida sebelumnya juga sudah disampaikan secara terbuka oleh sejumlah petinggi partai beringin. Yakni ketika Faida menggelar silaturahmi dan safari politik ke kantor DPC Partai Golkar pada Mei 2024 lalu.
Syaratnya, Faida harus menggandeng Ketua Golkar Jember, Karimullah Dahruljiadi sebagai wakilnya. Pasca putusan MK, Faida dikabarkan sudah sepakat akan hal itu dengan Partai Golkar.
Namun yang menjadi masalah, Partai Golkar sejak beberapa hari sebelum keluarnya putusan MK, sudah terlanjur memberikan dukungan resminya dalam bentuk dokumen B1 KWK kepada jagoan KIM Plus Jember, Muhammad Fawait - Djoko Susantoml.
Berdasarkan pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 serta pasal 53 UU Nomor 8 tahun 2015, parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU, tidak bisa menarik kembali atau membatalkan pengusulannya.
Tanggapan KPU Jember
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan, menurut ketentuan PKPU bahwa untuk mendaftar Cakada harus menyertakan bukti dukungan partai berupa dokumen asli bermaterai yang ditandatangani pimpinan partai dan berstempel resmi.
Ia menyebut, kedatangan Faida bukan untuk mendaftar ke KPU Jember sebagai peserta Pilkada.
"KPU tidak dapat menerima sebagai bagian dari proses pendaftaran. Kedatangan beliau adalah, untuk menyampaikan kendala administrasi terkait pendaftaran yang tidak dapat dipenuhinya. Sehingga dirinya tidak jadi melakukan pendaftaran," pungkas Dessi.