Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Murid, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK Usai 16 Tahun Jadi Honorer
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online hari ini di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.
"Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dihubungi di Kendari, Rabu (20/11).
- Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
- Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
- Kasus Orangtua Siswa Minta Rp50 Juta ke Guru, Rieke 'Oneng' Minta Hakim PN Andolo Vonis Bebas Honorer Supriyani
Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.
"Ibu Supriyani saja dengan keluarganya," ujar Andri, demikian dikutip Antara.
Andri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara yang melibatkan kliennya (Supriyani) dan keluarga Aipda Wibowo Hasyimm atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih sedang berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.
"Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang, dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana," kata Andri.
Dia juga berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.
"Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor," harap Andri.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Bahkan, berita Supriyani juga mendapat atensi dari Kapolri dan Jaksa Agung.
Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, yang akan kembali dilaksanakan sidang putusan pada Senin 25 November 2024 mendatang.