Sidang Perdana Kasus Guru Honorer Supriyani, 1.650 Massa Bakal Kepung PN Andoolo
Personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra diterjunkan mengawal sidang tersebut.
Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) menyiapkan 500 personel untuk menjaga jalannya sidang perdana guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Konsel AKP Ismail saat ditemui di Konawe Selatan, Kamis (24/10) mengatakan bahwa pengamanan yang disiapkan merupakan personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra.
"Polres Konawe Selatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda dan Brimob," kata Ismail.
Ismail mengatakan, pengamanan itu berdasarkan informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat akan melakukan aksi solidaritas untuk memberikan dukungan terhadap Supriyani dalam menjalani sidang perdana. Diperkirakan jumlah massa sebanyak 1.650 orang.
"Kami dari awal sudah mendapat informasi awal dari PGRI, maupun OKP akan turut hadir di kantor pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang pembukaan. Jadi, kami menurunkan dan berkoordinasi dengan Polda Sultra. Polda membantu kami sebagai satuan kewilayaan dengan mengirimkan Dalmas dan Brimob," ujar Ismail.
Ismail mengimbau masyarakat yang melakukan aksi solidaritas guru honorer SDN 4 Baito untuk melakukan aksi dengan tertib dan aman. Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan rasa aman kepada seluruh tamu yang datang di PN Andoolo, Konsel.
"Kami tetap memberikan ruang supaya teman-teman yang datang bisa mendengarkan atau mungkin bisa melihat secara langsung jalannya sidang," kata Ismail.
Konstruksi Perkara
Diketahui bahwa pagi ini PN Andoolo akan menggelar sidang pembukaan kasus perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Konsel.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada tanggal 25 April 2024.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.