VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024. Rapat kali ini membahas berbagai isu-isu aktual dan evaluasi anggaran 2024.
Anggota Komisi III dari PKS Nasir Djamil mengangkat kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani dipenjara usai dituduh menganiaya pelajar kelas 1 SD anak anggota polisi.
"Kasus di Konawe Selatan, jaksa cari selamat dengan tuntutan lepas. Berharap hakim memvonis lepas juga," kata Nasir.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani, Senin (11/11/2024). Sidang ini dipimpin Ketua majelis hakim Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, bertindak sebagai JPU yakni kepala kejaksaan Negeri Andoolo yakni Ujang Sutisna.
Supriyani sudah menjalani enam kali sidang sebelum JPU menuntut bebas ibu dua anak ini. Sidang digelar di PN Andoolo Konawe Selatan, di bawah pengawalan polisi.