Jenderal Idham Aziz: Darurat Sipil Sejalan dengan Maklumat Kapolri
Polri, kata Idham, akan bertindak sesuai dengan kebijakan penguasa darurat sipil selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Kapolri Jenderal Idham Azis mendukung pemberlakuan darurat sipil yang diwacanakan Presiden Joko Widodo sebagai langkah terakhir menghadapi virus corona. Idham mengatakan, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri yang sudah dikeluarkan lebih dahulu. Maklumat itu berisi larangan masyarakat melarang kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri," kata Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III melalui teleconference, Selasa (31/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Polri, kata Idham, akan bertindak sesuai dengan kebijakan penguasa darurat sipil selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
"Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata mantan Kapolda Metro ini.
Idham mengatakan, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil kebijakan darurat sipil. Hal itu berdasarkan rapat terbatas kemarin dan hari ini.
"Namun sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Keputusan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/eko)