Jengkel pohonnya ditebang, kakek tega bunuh adik kandung sendiri
Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah dalam kondisi sehat jiwanya.
Faturahman, seorang kakek berumur 55 tahun warga RT 2 RW V, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Patebon setelah diringkus polisi karena membacok adik kandungnya sendiri, Senin (1/2) siang tadi.
Faturahman tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Ahmad Fauzan hanya karena marah korban menebang pohon di depan rumah pelaku. Ahmad tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala dan tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
Nur Abidin, saksi kejadian yang merupakan tetangga pelaku mengatakan, kejadian bermula saat korban membersihkan dahan dan pohon di halaman rumah pelaku.
"Pelaku kemudian marah dan membawa parang menghampiri korban. Kakak beradik ini sempat adu mulut dan pelaku langsung membacok korban di bagian kepala hingga tersungkur," ungkapnya.
Korban Ahmad yang sudah tersungkur, dibacok pelaku hingga berkali-kali. Warga yang melihat kejadian tersebut tidak berani melerai karena pelaku membawa senjata tajam.
"Usai membacok korban pelaku masuk ke dalam rumah dan bersembunyi. Saya kemudian melaporkan ke polisi," tutur Nur Abidin.
Upaya penangkapan pelaku dilakukan polisi dengan hati-hati sebab pelaku saat akan diringkus polisi masih memegang senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, motif sementara pelaku jengkel dan marah korban menebang pohon di halaman rumahnya.
"Pengakuan sementara pelaku membacok korban menggunakan linggis dan parang hingga mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian," tegasnya.
Kini Faturahman masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah dalam kondisi sehat jiwanya.
Akibat tindak pidana tersebut, polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.