Jenguk kakak di penjara, pulangnya Rika bawa 198 butir ekstasi
Jenguk kakak di penjara, pulangnya Rika bawa 198 butir ekstasi. Rika sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Sekali antar, dia mendapat upah Rp 2 juta.
Peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan isapan jempol. Seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumut, tertangkap tangan membawa 198 butir pil ekstasi dari dalam penjara.
Tersangka Rika diamankan petugas tak jauh dari Lapas Tanjung Balai, Selasa (1/11). Di lengannya masih masih tertera cap stempel untuk pengunjung penjara itu.
Sebelum membekuk Rika, petugas mendapat informasi mengenai adanya perempuan yang membawa narkoba dari penjara itu. "Saat personel kita meluncur, tersangka R sempat kabur menggunakan mobil Avanza. Dia berhasil dihentikan sekitar 1 kilometer dari lapas. Setelah digeledah, kita menemukan 198 butir pil ekstasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Muhammad Yunus Tarigan, Rabu (2/11).
Berdasarkan pengakuan Rika, narkoba itu didapatkan dari kakaknya berinisial S. Perempuan itu memang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Balai, juga karena perkara narkotika.
Saat membesuk S, Rika diperintahkan membawa ekstasi untuk dikirimkan kepada pengedar narkoba di Medan. Modusnya sang kakak menyerahkan celana yang di dalamnya terdapat 198 butir pil ekstasi.
"Celana kemudian dimasukkan ke dalam tas. Tasnya mau dibawa pulang, disetop polisi, digeledah, terus ditemukan pil dari celana itu," kata Rika.
Perempuan ini mengaku pernah berhasil membawa narkoba dari Lapas Tanjung Balai. "Ini yang kedua, dikasih uang Rp 2 juta," akunya.
Polisi masih memeriksa Rika dan mengembangkan penangkapan ini. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus ini.