Jero Wacik akan hadirkan Wapres JK jadi saksi meringankan
Rencananya, JK akan dihadirkan pada Kamis (14/1) mendatang.
Bekas Menteri ESDM dan Menteri Pariwisata berencana mendatangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan dalam kasusnya. Rencananya, JK akan dihadirkan pada Kamis (14/1) mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut dia, kedatangan JK merupakan usul kuasa hukum Jero Wacik.
"Bapak Haji Jusuf Kalla, sebagai saksi meringankan, yang akan dihadirkan jam 10.00, tanggal 14 Januari. Saksi meringankan, ini usulan dari terdakwa," kata Sumpeno, Senin (11/1).
Jero Wacik rencananya hari ini bakal menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus di Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata. Namun, sidang justru ditunda.
Menurut Jero, penundaan ini dikarenakan dirinya ingin semua saksi meringankan diperdengarkan keterangannya di dalam sidang. Wapres JK merupakan saksi meringankan terdakwa terakhir.
"Pemeriksaan terdakwa, kalau bisa setelah saksi-saksi selesai semua. Sehingga kelengkapan hukum lengkap. Karena masih ada satu saksi lagi, meringankan. Kami mohon," ujar Jero.
Jero Wacik merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri. Jero menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Jero Wacik soal hukum Indonesia: Semua bisa dijadikan salah
Di sidang, Jero Wacik ngaku belajar hukum dari dua saksi ahli
Tak punya uang bayar listrik, Jero minta KPK buka blokir rekeningnya
Saksi ahli Jero minta JPU jangan hukum terdakwa karena pembalasan
Dalam persidangan, Jero Wacik ngaku lemah pengetahuan soal hukum
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).