Jika diminta, Mabes Polri akan beberkan daftar pelanggaran FPI
Mabes Polri menyatakan akan membantu penyelidikan Kemenkum HAM, terkait surat Ahok yang ingin FPI dibubarkan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Kemenkum HAM dan Kemendagri agar dibubarkan, terkait aksinya yang berujung anarkis.
Terkait hal itu, Mabes Polri menyatakan akan membantu penyelidikan tersebut. Pihak polisi akan membantu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dengan memberikan beberapa catatan kasus pelanggaran yang dilakukan FPI.
"Sekarang belum ada yang minta, kalau Kemenkum HAM minta, ya silakan," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di sela-sela menghadiri diskusi revolusi mental di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (11/11).
Badrodin menegaskan, jika diminta pihaknya sangat terbuka dalam memberikan catatan pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh FPI. Pihaknya siap mendukung laporan kasus tersebut.
"Kan pelanggaran-pelanggaran yang ditangani bukan hanya sekarang, tetapi dulu-dulu juga sudah ada," katanya.
Sebelumnya Ahok menunjukkan dua surat rekomendasi pembubaran FPI yang diberikan ke Kemendagri dan Kemenkum HAM kepada awak media. Surat itu akan dikirimkan kepada Tjahjo Kumolo dan Yasona Hamonangan Laoly, Selasa (11/11) ini.