Jika klaim asuransi tak turun, Risma akan tuntut AirAsia
"Mana tahu mereka (korban) kalau pesawat itu terbang ilegal atau legal," kata Risma.
Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini mengaku siap memperjuangkan hak korban tragedi AirAsia QZ8501, jika klaim asuransi tidak dikeluarkan. Bahkan, perempuan nomor satu di Kota Pahlawan ini siap menuntut AirAsia Indonesia jika mangkir dari tanggung jawab.
Ini ditegaskan wali kota yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu, terkait informasi pesawat yang dipiloti Iriyanto itu terbang secara ilegal, sehingga pihak asuransi menolak mencairkan dana kompensasi kepada keluarga penumpang pesawat nahas tersebut.
"Itu ada hubungan perdata antara AirAsia dengan pihak korban. Karena mereka (para penumpang) menumpang pesawat secara resmi. Mana tahu mereka kalau pesawat itu terbang ilegal atau legal," kata Risma saat ditemui di sela menghadiri acara serah terima jenazah kepada keluarga korban di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Selasa (06/01) sore.
Kembali Risma menegaskan, para penumpang yang hendak pergi ke Singapura itu, membeli tiket penerbangan melalui agen-agen resmi, bukan melalui calo atau secara sembunyi-sembunyi.
"Ndaklah, ndak bisa itu (tidak mendapat klaim asuransi). Ini belinya legal, resmi tidak sembunyi-sembunyi. Ya kalau itu terjadi kita akan tuntut itu. Kita akan fight," ujarnya.
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan pihak Kementerian Perhubungan, ternyata pesawat AirAsia QZ8501 tidak memiliki jadwal penerbangan pada hari Minggu.
Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Sehingga merujuk pada surat tersebut, penerbangan AirAsia QZ8501 pada hari Minggu, dinyatakan ilegal. Terkait masalah ini, pihak asuransi pun dikabarkan menyatakan menolak memberi kompensasi atas tragedi tanggal 28 Desember 2014 lalu itu.