Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi
Pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihaknya memberikan kesempatan lebih pada kepolisian.
Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan pada Kamis (7/5) lalu. Salah satu kuasa hukum Ainul Yaqin menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut dikarenakan pihaknya berikan kesempatan lebih pada kepolisian.
Sebelumnya, Ainul menjelaskan jika Bambang sudah mendapat keputusan dari komisi pengawas Peradi pada Senin (27/4) lalu yang menyatakan jika wakil ketua KPK nonaktif itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Tentunya ketika tidak ada pelanggaran kode etik, maka tidak ada pula pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita memberikan kepada pihak kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus BW," kata Ainul di PN Jaksel, Rabu (20/5).
Ainul mengungkapkan jika pihaknya yakin bahwa pihak kepolisian masih memiliki niatan baik dalam kasus yang menyeret kliennya itu. Tidak hanya itu, dia juga menekankan jika dalam satu minggu ke depan kepolisian tidak mengeluarkan SP 3, maka Ainul akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Dengan catatan, jika kepolisian dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP 3, maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," jelasnya.
Kemudian, Ainul menegaskan jika pencabutan gugatan yang dilakukannya ini bukan semata untuk mengulur waktu saja. "Bukan untuk ulur waktu, tapi kita beri kesempatan bagi pihak kepolisian untuk keluarkan SP 3," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang memberikan waktu kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
Bambang melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko mengatakan alasan pencabutan gugatan itu lantaran adanya dorongan dari Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5).