Jika Terbukti Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Badung Bakal Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika menerangkan bahwa tersangka WS (43) yang mencabuli siswinya terancam pemecatan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika menerangkan bahwa tersangka WS (43) yang mencabuli siswinya baru sekitar satu tahun menjabat kepala sekolah.
"Iya dia kurang lebih setahun (menjabat Kepsek)," kata Astika saat dihubungi, Selasa (25/2).
-
Kapan Gibran mengunjungi Bali? Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara dengan tema "Samsul Sumsetan" yang berlokasi di Amphitheater Discovery Mall, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (9/1) sore.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kenapa Upacara Tabur Bunga di Selat Bali dilakukan? “Upacara tabur bunga ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada kru KRI Nanggala 402,” kata Danlanal.
-
Kapan Upacara Tabur Bunga di Selat Bali berlangsung? Upacara Tabur Bunga di Selat Bali di atas kapal KAL Rajegwesi II-5-40 yang dilaksanakan pada Jumat (10/11/2023).
-
Kapan para Bhiksu Thudong tiba di Candi Borobudur? Setelah berjalan kaki dari Semarang selama lima hari, puluhan Bhiksu Thudong akhirnya tiba di kawasan Candi Borobudur.
-
Siapa saja yang hadir dalam Upacara Tabur Bunga di Selat Bali? Sebagai inspektur upacara Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Indra Nusha R. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Julianto Ramadhan, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, dan sejumlah pejabat lainnya turut dalam penghormatan kepada pahlawan.
Astika menyampaikan, sebelum menjadi kepala sekolah, tersangka merupakan guru pembina olimpiade. Kemampuan pedagogiknya cukup bagus.
"Kompetensinya sebagai guru dalam hal pedagogik profesional. Tapi yang tidak bagus sekarang kompetensi kepribadiannya," ungkapnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan maksimal berupa pemecatan terhadap WS. Namun sanksi itu menunggu keputusan hukum tetap.
"Kalau dia sampai masuk penjara, ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten Badung selaku atasan. Bisa jadi pemecatan," ujarnya.
Kasus yang menjerat tersangka menjadi catatan penting bagi dinas pendidikan. Karena, seharusnya seorang guru yang menjadi suri tauladan malah bertindak demikian.
"Sebenarnya secara umum guru di Badung Bali itu baik ini oknum dan guru kita hampir sekitar 7000. Guru-guru yang berprestasi juga banyak," ujarnya.
Ancam Sebar Foto Korban
Seperti yang diberitakan, Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.
"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2) kemarin.
Pencabulan itu, terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka, telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.
Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.
Kemudian, korban menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 6 SD sekitar Bulan Juli 2016 dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.
Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.
Oka menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.
"Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.
Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(mdk/noe)