Jika turuti Wiranto KPK bakal diserang habis-habisan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan lembaga anti-rasuah harus konsisten dengan keputusannya. Jangan sampai muncul asumsi KPK disetir oleh pemerintah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan mengumumkan beberapa kepala daerah petahana terlibat kasus korupsi pekan ini. Namun dia belum mau merinci dari provinsi mana kepala daerah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersebut. Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan lembaga anti-rasuah harus konsisten dengan keputusannya. Jangan sampai muncul asumsi KPK disetir oleh pemerintah.
"Tidak perlu menunda, umumkan saja. Nasi sudah menjadi bubur," tegas Hifdzil kepada merdeka.com, Senin (12/3) malam.
Jika menunda, menurut Hifdzil, KPK akan menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang selama ini gencar melancarkan kritik. "Bakal digoreng lawan-lawannya bahwa KPK terbukti main politik dengan melakukan penundaan," tuturnya.
Hifdzil pun memberi catatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Seharusnya, lanjut dia, ketika sudah memiliki dua alat bukti langsung tetapkan tersangka tanpa woro-woro ke publik.
"Ini keliru sejak awal. Tidak perlu jadi selebritis, penegak hukum punya ukuran jelas," imbuhnya.
Dia tak memungkiri dampak penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpotensi menjalar ke ranah politik, seperti ditakutkan Wiranto. Justru hal itu positif bagi pemilih agar tidak keliru.
"Apa itu pengaruhi politik lokal tidak bisa tidak. Paling tidak dengan pernyataan KPK umumkan tersangka masyarakat paham. Masa anda mau pilih itu," tandasnya.
Sebelumnya, Wiranto menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurutnya, jika KPK ingin mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, seharusnya dilakukan sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU). Sehingga tidak merugikan banyak pihak dan dianggap politis.
"Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan (proses hukumnya)," ucap Wiranto.
(mdk/did)