JK ingatkan Lion Air jangan lupa ganti uang refund & makan ke AP II
JK menilai langkah yang dilakukan AP II tidak melanggar aturan.
PT Angkasa Pura II harus turun tangan membantu maskapai penerbangan milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rusdi Kirana, Lion Air. PT AP II memberikan talangan kepada Lion Air untuk membayar pengembalian uang tiket, airport tax dan kompensasi sesuai peraturan sebesar Rp 300.000 per penumpang dan 1.000 porsi makanan bagi penumpang terkena dampak penundaan penerbangan.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, melihat talangan yang dilakukan PT AP II terkait dengan kondisi saat itu yang dalam masa libur. Pihak Lion Air kesulitan mendapatkan dana tunai untuk memberikan kompensasi pun penggantian tiket.
"Itu kan libur. Yang punya cash di situ ialah Angkasa Pura. Bayangkan kalau orang di situ hari itu, hari Imlek dan Sabtu. Untuk hanya kembalikan Rp 500.000, dia harus naik taksi pulang ke Jakarta, terus balik lagi, sudah sampai Rp 300.000. Kasih saja kan di situ. Orang butuh buat taxi dan hotel. Apa salahnya selama ini penumpang itu bayar fee ke AP II. Orang itu namanya B to B," papar JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Senin (23/2).
JK menilai langkah yang dilakukan AP II tidak melanggar aturan. Hal tersebut semata-mata berupa talangan yang harus dikembalikan oleh Lion Air. JK juga menilai AP II tidak melakukan pembiaran terhadap Lion Air.
"Nggak lah (bukan pelanggaran), kan dibayar. Itu cuma talangan. Nggak dong (bukan pembiaran), itu hanya untuk membantu masyarakat yang kesulitan saat itu. Tak salah, dari pada nggak pulang," tegas JK.
Baca juga:
Babak belur Lion Air usai telantarkan ribuan penumpang
Usai delay parah, Lion Air kurangi jumlah penerbangan
Ini usul Angkasa Pura antisipasi ricuh saat delay terulang
Lion Air terancam gagal bayar utang pembelian ratusan pesawat
Penumpang Lion Air ngamuk, Angkasa Pura tekor Rp 100 juta
567 Penerbangan terhambat, AP II sebut delay Lion Air terparah
Lion Air tetap bungkam soal penyebab delay pada Angkasa Pura
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.