JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
Jusuf Kalla belum berencana menjadi juru damai antara Suparman dan Sarpin.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mendatangi kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Namun dirinya dengan diam-diam meninggalkan kantor Wapres tersebut.
Jusuf Kalla mengaku kedatangan Suparman untuk membicarakan status tersangka dirinya atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Dia mengatakan, masalah antara Suparman dan Sarpin sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
"Iya (bicarakan) tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," kata Jusuf Kalla, Senin (13/7).
Dia mengaku dirinya belum mengetahui secara rinci soal laporan Hakim Sarpin terhadap Suparman. Namun, dia yakin persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin lantaran keduanya sama-sama penegak hukum.
Jusuf Kalla berpesan kepada semua pihak untuk menyikapi segala persoalan secara proporsional, berkomentar seperlunya dan menjaga ucapan.
"Pokoknya harus proporsional semuanya lah supaya aman negeri ini. Jangan berlebihan semua. Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomong lah di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama. Tapi juga proporsional juga, kepolisian saya yakin juga harus proporsional juga," tuturnya.
Jusuf Kalla pun belum berencana menjadi juru damai antara kedua kubu yang berseteru tersebut. "Nantilah, nantilah," tutup JK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan Suparman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Dia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Kaberskrim Komjen Budi Waseso, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Baca juga:
Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Jokowi sudah tahu Komisioner KY ditetapkan tersangka oleh Bareskrim
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
Politisi PDIP soal KY: Masa pencemaran nama baik statusnya tersangka
Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kapan Arsul Sani resmi menjadi anggota Komisi II? Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini.