Jokowi Ajak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang di Luar Negeri Balik Jadi WNI
Jokowi menegaskan, Indonesia adalah negara besar. Maka banyak juga peristiwa yang terjadi, baik dan buruknya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku gembira, terhadap mereka para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebab diketahui, akibat peristiwa tersebut, tidak sedikit dari WNI yang berada di luar negeri dicabut hak kewarganegaraanya dan tidak bisa kembali ke Tanah Air hingga saat ini.
"Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali," kata Jokowi saat meluncurkan program Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh, seperti dikutip daring, Selasa (27/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Jokowi menegaskan, Indonesia adalah negara besar. Maka banyak juga peristiwa yang terjadi, baik dan buruknya.
"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah seperti itu dan sebab itu tadi pemerintah memiliki niat yang tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di negara kita Indonesia," yakin Jokowi.
Jokowi berpesan, kepada para korban atau ahli waris korban, dirinya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati mereka sebab telah sudi menerima upaya dari pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai WNI namun terhalang akibat terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Setelah melalui penantian yang sangat panjang saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga ini menjadi awal dari proses yang baik, ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada," doa Jokowi.
Jokowi juga berharap, 'kick-off' hari ini yang dilakukan di Pidie, Aceh juga dapat mengawali terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.
"Rasa itu yang ingin saya sampaikan dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," Jokowi menandasi.
Sebagai informasi, terdapat 12 peristiwa yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
Kemudian, termasuk juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com