Jokowi anugerahkan KH Raden As'ad Syamsul Arifin sebagai pahlawan
Jokowi anugerahkan KH Raden As'ad Syamsul Arifin sebagai pahlawan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin yang merupakan tokoh dari Provinsi Jawa Timur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin yang merupakan tokoh dari Provinsi Jawa Timur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11). Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada almarhum Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta dan almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016. Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta adalah tokoh dari provinsi Sulawesi Selatan dan Letkol Inf (Anumerta) Sroedji adalah tokoh dari provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, penganugerahan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Adapun pertimbangannya yakni;
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan Bangsa dan Negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.