Jokowi bakal panggil Ahok soal pelaporan Udar Pristono ke Polri
Udar Pristono melaporkan Ahok ke Mabes Polri karena beberapa pernyataannya sangat menyudutkan.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, sudah mendengar kabar wakilnya Basuki Tjahaja Purnama dipolisikan oleh anak buahnya, Udar Pristono. Ahok dipolisikan karena dianggap menyudutkan Pristono secara bertubi-tubi terkait kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta buatan China di tahun 2013.
"Tahu saya," jelas Jokowi, sapaan Joko Widodo, usai menghadiri acara Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Jokowi tidak ingin langsung menyalahkan salah satu pihak terkait pelaporan ini. Oleh karena itu, dia akan meminta keterangan beberapa staf-nya untuk dimintai keterangan. Mulai dari biro hukum, Badan Rencana Pembangunan Daerah (Bapeda), juga Ahok.
"Kita panggil dengan Pak wagub, biro hukum dengan bapeda. Kita ingin tahu, persoalan versi kepala dinas," tegasnya.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung, mantan Kadishub Pemprov DKI Udar Pristono menggalang perlawanan terhadap bosnya. Udar akan melaporkan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap telah menyudutkannya.
Melalui kuasa hukumnya Faisal Taha, Udar menyatakan akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri atas ucapan dan perlakuan politikus Gerindra itu yang dirasa telah menyudutkan. Udar akan melaporkan Ahok dengan pasal tindakan tidak menyenangkan.
"Dia banyak berargumen menyudutkan sehingga klien kami dicopot, ini pembunuhan karakter. Menghina klien, kami sudah menyusun laporkan oknum personal pemda dengan tuduhan pasal 310 dan 311 ke Mabes Polri," kata Faisal Taha di Warung Daun, Jakarta, Rabu (21/5).
Faisal pun meminta Ahok menghentikan opini yang menyudutkan kliennya. "Hentikan opini yang mendiskreditkan klien kami hentikan perilaku berteriak, menuduh, mengintimidasi hentikan itu. Sebagai Pak wagub ini bilang begini begitu tidak etis," kata Faisal.
Faisal tidak merinci ucapan Ahok mana yang membuat kliennya merasa disudutkan. Begitu pula kapan pastinya Udar akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri.
Pada 12 Mei lalu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Pristono diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.