Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas alat dan mesin pertanian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 51/2021 itu menjelaskan tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kinerja.
"PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan PNS Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," dalam pasal 4 dikutip merdeka.com, Minggu (13/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Selanjutnya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Mei 2021.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei," dalam Perpres tersebut.
Berikut tunjangan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :
1. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli madya Rp1.260.000
2. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli muda Rp960.000
3. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama Rp540.000
Baca juga:
HOT ISSUE: Jokowi Telepon Kapolri, 49 Preman Pungli Ditangkap, Ricuh BTS Meal McD
JICT Dukung Pemberantasan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok
Presiden Jokowi: Kita Tunjukkan pada Dunia Bali Sangat Aman Dikunjungi
Jokowi Minta Menteri Lebih Serius Tekan Angka Kematian Ibu
Jokowi Sebut Tol Semarang-Demak juga Berfungsi untuk Pengendalian Banjir
Jokowi Puji Kepemimpinan Strategis Megawati Membela Rakyat dan Anti Korupsi