Jokowi Didesak Perintahkan Polri Tak Jerat Aktivis Papua, Ini Reaksi Istana
Jokowi Didesak Perintahkan Polri Tak Jerat Aktivis Papua, Ini Reaksi Istana. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan proses hukum terhadap aktivis Papua merupakan domain kepolisian. Jokowi menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menanganinya.
Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mendesak Kepala Negara memerintahkan polisi menghentikan menjerat aktivis Papua sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar dalam KUHP.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan proses hukum terhadap aktivis Papua merupakan domain kepolisian. Jokowi menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menanganinya.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Ya itu masih domainnya Kapolri lah. Kita serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut mantan Panglima TNI ini, segala aksi yang bersifat anarkis harus ditindak tegas. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pembuat kerusuhan.
"Enggak ada toleransi. Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada Jokowi, Amnesty International Indonesia meminta 22 aktivis Papua dibebaskan dari kasus makar. 22 Aktivis tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup," demikian isi surat terbuka Amnesty kepada Jokowi bertanggal 2 Oktober 2019.
Amnesty International Indonesia merasa prihatin jumlah aktivis yang dijerat dengan pasal makar terus meningkat. Khusus 22 aktivis Papua yang dijerat dengan pasal tersebut, Amnesty mendesak dibebaskan tanpa syarat.
"Amnesty International menganggap ke 22 aktivis Papua yang menghadapi penuntutan pidana tersebut sebagai tahanan hati nurani yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam surat terbuka kepada Jokowi tersebut.
Baca juga:
Wiranto: Banyak Masyarakat Trauma Karena Serangan OPM & KKB
Gelombang Pengungsi dari Wamena Terus Berdatangan ke Makassar
Veronica Koman Menolak Bungkam Kabarkan Soal Papua Meski Diancam Dibunuh
Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Kisah Pedagang Sembako Asal Sumbar Lolos dari Maut Kerusuhan Wamena