Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara Baru
Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama ibu kota negara (RUU IKN) yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi akan mengumumkan nama ibu kota negara saat pengesahan RUU IKN.
Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama ibu kota negara (RUU IKN) yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi akan mengumumkan nama ibu kota negara saat pengesahan RUU IKN.
"Nama ibu kota negara itu di akhir lah, di level pemerintah. Katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Sementara, pemerintah berkukuh menyebut pemerintahan ibu kota baru sebagai otorita. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, otorita hanya penyebutan nama saja dari bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Namun, bentuknya tetap pemerintahan daerah khusus.
"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," jelas Suharso.
Sehingga, otorita sebagai nama dari pemerintahan daerah khusus tidak melanggar konstitusi. Suharso mengatakan, pemerintahan tersebut tidak berada di luar NKRI.
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," jelas Ketum PPP ini.
Baca juga:
Ketua Pansus: InsyaAllah RUU IKN Selesai 18 Januari 2022
Kepala Bappenas: Tidak Ada Gubernur dan DPRD di Ibu Kota Negara Baru
Landasan Pesawat Kecepatan Tinggi Dibangun di Ibu Kota Baru, Jakarta-AS Hanya 2 Jam
Bappenas Siapkan Ibu Kota Baru dalam Bentuk Metaverse, 4 Bulan Lagi Selesai
Strategi Pemerintah agar Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Mangkrak di Tengah Jalan