Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun
Sementara itu, sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifikasi khusus. SBE juga dicantumkan dalam kategori bahaya 2 dan diberi kode B413.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran XIV terkait limbah nonB3.
"Kode B108 Spent Bleaching earth, yaitu sumber limbah proses industri oleochemical dan pengelolaan minyak hewani atau nabati menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," dalam lampiran XIV pada PP tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
Sementara itu, sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifikasi khusus. SBE juga dicantumkan dalam kategori bahaya 2 dan diberi kode B413.
Tidak hanya SBE yang dihapus dari kategori limbah berbahaya kategori 2. Slag nikel (Proses peleburan bijih nikel), Mill scale, Debu EAF, Pass Ball dihapus dari kategori tersebut.
Sebelumnya diketahui limbah baru bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahan dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi. Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," dalam aturan tersebut.
Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Baca juga:
JATAM: Penghapusan Batu Bara dari Limbah Berbahaya Bikin Pebisnis Semakin Ugal-ugalan
Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Bisa Dituntut Karena Limbah Batu Bara
Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar Berbahaya
Dampak Sisa Makanan Terhadap Perubahan Iklim, Bisa Tingkatkan Global Warming
Jadi Prioritas Kerja Sama Infrastruktur Hijau dengan Jerman, Jabar Akan Fokuskan Ini
Cara Membuat Pupuk Organik Sendiri di Rumah, Mudah Dilakukan