Jokowi Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Depan dari Kalangan Nonparpol
Jokowi juga membeberkan kriteria yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan kandidatnya bukan dari kalangan partai politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui akan melantik Kepala Badan Otorita secepatnya. Dia pun membeberkan pelantikan akan digelar minggu depan.
"Secepatnya, ya mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi usai meresmikan NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Jokowi juga membeberkan kriteria yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan kandidatnya bukan dari kalangan partai politik.
"Non parpol," pungkasnya.
Sementara itu untuk menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (20/2) seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Jokowi Beberkan Sumber Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara
Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Negara Mestinya Tak Dipertentangkan Lagi
Jokowi Tepis IKN Rusak Lingkungan: Nursery Pertama, Setahun Produksi 20 Juta Bibit
Pemerintah Siapkan Wisata Alam dan Budaya di Ibu Kota Baru
Daftar Nama Negara di Dunia, Nama Asli Bangkok jadi yang Terpanjang dan Susah Dihafal
Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Angkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara