Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan. Jokowi enggan berkomentar lebih banyak terkait putusan MA. Sebab, dia menilai putusan terhadap Baiq Nuril merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.
"Secepatnya (ajukan amnesti)," ucap Jokowi di Bandara Sam Ratulangi Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta, Jumat (5/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku. Jokowi mengaku tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar lebih banyak terkait putusan MA. Sebab, dia menilai putusan terhadap Baiq Nuril merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," tutur dia.
Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti. Namun, dia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," jelas Jokowi.
Dengan MA menolak permohonan PK-nya, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.
Kasus Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002 silam. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu.
Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek HM bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril. Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
HM juga diketahui sering membicarakan soal seks melalui telepon tersebut namun tidak direkam. Karena takut akan fitnah, Nuril kemudian merekam salah satu pembicaraan telepon keduanya pada 2002 tersebut untuk membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa Nuril tidak ada hubungan spesial dengan HM.
Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu atas beredarnya rekaman mesum itu. HM kemudian melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik, meski rekaman itu mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Nuril.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Jaksa Agung Minta Semua PIhak Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya
Buntut PK Baiq Nuril Ditolak MA, Korban Kekerasan Seksual Akan Takut Melapor
Komnas Perempuan Mendukung Baiq Nuril Jika Hendak Ajukan Amnesti kepada Presiden
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Minta Pasal Karet UU ITE Dicabut
Komnas Perempuan: PK Baiq Nuril Ditolak, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual